Esai yang baik itu penting dalam menentukan kelulusan kita sebagai peserta Parlemen Remaja, karena bobot penilaiannya (waktu tahun 2017) sebesar 70% dan 30 % nya dari CV.
Saya pernah mengikuti kegiatan Parlemen Remaja 2017, jadi nggak sotoy kan yah kalau sering ngomongin ini, hehe. but its not important at all, so skip it. Saya juga belum mahir dalam menulis, termasuk menulis esai, belum pernah dibimbing langsung oleh mentor atau membaca buku khusus, so apa yang saya tulis ini ya bisa dibilang tidak mengikuti format dari manapun, I just try to write what in my mind at that time berbekal dari refrensi yang saya dapatkan di internet juga. Bahasanya juga bisa dibilang disini sederhana dan mudah dipahami karena saya berusaha menjelaskan gagasan saya secara utuh dengan menggunakan bahasa sendiri. anyway dalam menulis jangan membiasakan copy dan paste karena kalau sampai tulisan kalian redaksinya ada yang sama dengan orang lain, kalian akan dianggap tidak kreatif sama tim penyeleksi. ini hanya sekedar refrensi buat kalian. semangat ya!!!!
ESAI
PARLEMEN
REMAJA 2017
OLEH
: ARIANI
SULAWESI
TENGGARA
“DPRD,
Tolong Tuntaskan Segera Wacana Penggagasan Perda Tentang Penanggulangan Narkoba”
Panitia
Penyeleksi Parlemen Remaja 2017
INDONESIA.
Sebuah Archipelago state yang
memiliki garis pantai lebih dari 99.093 kilometer. Dengan wilayah perairan
seluas itu, mampukah Indonesia mempertahankan diri dari rongrongan yang hendak
meluluhlantahkan Bangsa ini? Jika
diibaratkan manusia, Indonesia adalah nama untuk manusia tua yang baru saja
merayakan hari jadinya yang ke-72. Di usia yang setua itu, seharusnya Indonesia
telah menjadi Negara maju dengan segala potensinya. Akan tetapi nampaknya
kemajuan dan kemakmuran yang dicita-citakannya itu masih jauh dari harapan dengan kompleksitas berbagai ancaman yang terus
menyerang jiwa Indonesia. Di satu sisi, Indonesia terus melakukan perbaikan dan
pembangunan dalam berbagi aspek untuk menuju Negara Indonesia yang maju, namun
disisi lain masih banyak PR yang harus diselesaikan oleh Bangsa Ini agar
benar-benar menjadi Negara yang maju dan makmur.
Dahulu Soekarno pernah mengatakan
“Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu akan lebih
sulit karena melawan bangsamu sendiri”. Demikianlah apa yang terjadi di abad ke
21 ini. Hari ini, Indonesia diliputi oleh empat ancaman besar yaitu
radikalisme, terorisme, korupsi, dan narkoba. Semua ancaman tersebut merupakan
ancaman yang dibuat oleh bangsa Indonesia sendiri, dan diperparah oleh
banyaknya bangsa luar yang mencuri-curi kesempatan dengan ikut serta mendukung ancaman
ini. Namun, Masih saja Bangsa ini bersikap setengah-setengah dalam
menghadapinya. Tentu kita tidak ingin bangsa Ini hancur oleh Negara itu
sendiri.
Ancaman yang paling halus sekaligus paling
mengancam bagi bangsa Indonesia adalah Narkoba. Bahkan Kepala BNN Republik
Indonesia, Bapak Budi Waseso telah menobatkan narkoba sebagai ancaman terbesar
bagi bangsa Indonesia(1). anehnya narkoba namun masih saja tetap eksis bahkan semakin parah.
Penindakan yang dilakukan terus-menerus seakan hanyalah sebuah siklus yang
tidak pernah dapat memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Hari ini Indonesia
benar-benar dalam kondisi DARURAT NARKOBA.
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia
selalu meningkat setiap tahunnya, bukan hanya di Kota-kota besar seperti DKI
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Kalimantan Timur tetapi hampir di semua
wilayah di Indonesia. Bahkan di Pulau Sulawesi yang notabenenya masih merupakan
wilayah dengan jumlah penduduk kecil dibandingkan DKI Jakarta mendatangkan
berita yang sangat mengejutkan bahwasanya berdasarkan hasil penelitian BNN bersama
UI tahun 2015, Sulawesi Tenggara merupakan peringkat Pertama dari 34 provinsi
dalam kategori uji coba pakai terbesar pada kalangan pelajar dan mahasiswa(2).
Ini artinya, pemakai terbesar narkoba adalah kalangan Pelajar dan mahasiswa
yang seharusnya menjadi harapan bangsa kedepannya. Hal ini sangat disayangkan,
karena itu bukanlah prestasi yang harus dibanggakan tetapi harus dihilangkan.
Dalam rangka menghilangkan ancaman
Narkoba, Sudah seharusnya Indonesia benar-benar serius dalam hal ini. Bukan
hanya sebuah wacana yang terus dicanangkan, akan tetapi yang terpenting adalah
kerja nyata dan konsistensi. Semua elemen mulai dari Pemerintah, Parlemen,
Lembaga, instansi, dan Orang tua harus saling bekerja sama dan membagi tugas
untuk menanggulangi narkoba secara tuntas. Pemerintah dapat berperan aktif
dengan memberikan alokasi dana pada penyusunan rancangan APBD untuk
menanggulangi narkoba, parlemen yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
memiliki andil dalam menanggulangi narkoba dengan menyusun peraturan derah yang
berkaitan dengan penanggulangan narkoba, Lembaga yaitu BNN, Badan Narkotika
Nasional Provinsi maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota harus aktif
dalam melakukan sosialisasi pencegahan penyebarluasan narkoba, Kepolisian
memiliki andil untuk menyelidiki pengedaran narkoba, Instansi berupa
Universitas dan Sekolah-sekolah memiliki peran aktif dengan memberikan
pengetahuan mengenai Narkoba serta hukuman yang akan diperoleh apabila
melakukan penyalahgunaan narkoba, serta Orang tua dan keluarga sangat berperan
aktif untuk memberikan pemantauan terhadap anak dan anggota keluarga agar tidak
terjerumus dalam dunia Narkoba.
Hal yang terjadi selama ini adalah
adanya persepsi bahwa yang bertugas menanggulangi narkoba adalah Badan Narkotika
Nasional yang secara otomatis hanya berpusat di Ibu Kota Negara. Daerah baru
kemudian melakukan penanggulangan apabila terdapat perintah dari pusat. Menurut
saya, Disinilah seharusnya otonomi daerah diingat, bahwasanya setiap daerah
memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan untuk mengurus sendiri daerahnya namun
tetap berdasarkan wawasan nusantara, termasuk dalam urusan menanggulangi
narkoba. Apabila semua elemen dalam provinsi saling bekerja sama untuk
menanggulangi narkoba, maka dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia, Badan
Narkotika Nasional tidak akan kewalahan karena adanya sinergi antara pusat dan
daerah.
Selama ini banyak sekali Peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh parlemen di tingkat pusat mengenai Penanggulangan
Narkoba, akan tetapi penerapannya yang diharapkan dapat diterapkan hingga ke
daerah masih belum terealisasi. Buktinya selama ini telah berlaku peraturan
perundang-undangan bahwa pengedar narkoba dapat dikenai hukuman penjara hingga
20 tahun bahkan dikenai hukuman mati, namun hal tersebut belum pernah terjadi
di Sulawesi Tenggara, padahal Sulawesi Tenggara memiliki pengguna Narkoba
sebesar 27.158 jiwa per 2015. Bukan suatu harapan bahwa Sulawesi tenggara harus
akan adanya hukuman mati, akan tetapi ini sebagai contoh bahwa peraturan
perundang-undangan yang dbuat oleh parlemen di tingkat pusat belum bisa direalisasikan
di daerah.
Seharusnya setiap daerah memiliki
peraturan perundang-undangan sendiri mengenai penanggulangan narkoba karena
setiap daerah memiliki kondisi dan tingkat keparahan pengedaran narkoba yang
berbeda-beda. Namun dalam pembuatan perda tersebut tetap mengacu pada peraturan
yang dibuat oleh parlemen di tingkat pusat. Dalam penyusunan peraturan daerah
inilah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan parlemen di
tingkat daerah menggunakan perannya untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
mengenai penanggulangan Narkoba di Daerah.
Sampai hari ini komisi IV DPRD Sultra
baru mewacanakan penggagasan pembuatan perda penanggulangan narkoba. Hal
tersebut masih merupakan penggagasan dan lebih payahnya masih dicanangkan. Padahal,
Untuk menyusun suatu peraturan daerah yang diundang-undangkan memerlukan waktu
yang relatif lama. Kita tidak dapat terus menunggu terlalu lama mengingat hari
ini Sulawesi tenggara adalah peringkat pertama dari 34 Provinsi sebagai
pengguna uji coba tertinggi dalam hal mencoba narkoba. Jika pembuatan peraturan
daerah mengenai penanggulangan narkoba tidak segera dituntaskan, tentu akan
semakin banyak yang mencoba barang haram dan merugikan tersebut.
Agar parlemen dapat melakukan penyusunan
rancangan peraturan daerah mengenai penanggulangan narkoba, harus ada sinergi
antara pemerintah, aparat keamanan, Lembaga, dan perlemen. Badan Narkotika Provinsi
dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota sambil terus aktif memberikan sosialisasi
dan rehabilitasi kepada masyarakat juga menganalisis tingkat keparahan
penggunaan dan pengedaran narkoba di wilayah tersebut, aparat kepolisian juga
harus aktif melakukan penyidikan mengenai penyalahgunaan narkoba walaupun
sangat kecil utamanya di kalangan pelajar dan mahasiswa. Hasil penyidikan serta
data-data yang diperoleh mengenai tingkat keparahan pengedaran dan
penyalahgunaan narkoba selanjutnya dilaporkan kepada pemerintah Provinsi.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
mengadakan pertemuan dan membahas hasil penyelidikan dan data-data yang telah
dikumpulkan oleh BNNP dan aparat Keamanan. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dapat merumuskan rancangan undang-undang atau peraturan daerah mengenai
penanggulangan narkoba. Hasil rancangan itu dapat disahkan oleh Kepala Daerah
dan DPRD kemudian diapliaksikan dalam wilayah tersebut. Dengan skema seperti
itu, Setiap elemen akan fokus untuk mengerjakan kewenangannya sendiri dan tidak
ada lagi persepsi bahwa hanya satu pihak yang bertugas menyelesaikan
penanggulangan narkoba. Dengan cara tersebut pula, peraturan daerah yang
disusun akan lebih sesuai dengan kondisi dan tingkat keparahan pengedaran dan
penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut. Kita akan melihat penerapan
peraturan yang benar-benar nyata dan tidak hanya menjadi instrumen belaka.
Peran parlemen dalam menanggulangi
ancaman bahaya narkoba tidak dapat dideskripsikan secara tersendiri karena
setiap elemen saling berkaitan dengan elemen yang lain. Namun pada inti
pokoknya, parlemen tetaplah parlemen. Ia merupakan lembaga yang bertugas
merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun
daerah sesuai dengan kedudukannya. Parlemen memiliki peranan yang paling
krusial dalam penanggulangan narkoba, karena Indonesia sebagai Negara hukum
tidak dapat berjalan tanpa adanya ketentuan hukum yang mengatur. Tanpa adanya
peraturan perundang-undaangan mengenai penanggulangan narkoba, Pemerintah
Daerah maupun BNNP tetap saja tidak dapat melakukan eksekusi terhadap
penyalahguna narkoba. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi
Tenggara semestinya segera menuntaskan peraturan daerah mengenai penanggulangan
narkoba yang telah diwacanakan penggagasannya oleh Komisi IV DPRD agar
penanggulangan narkoba di Sulawesi Tenggara dapat diefektifkan.
Demikianlah peran parlemen dalam upaya
penanggulangan bahaya narkoba dari perspektif pribadi saya.
Hormat Saya,
Ariani
Referensi
2.
Rakyatsultra.fajar.co.id edisi 17 Juli
2017