Selasa, 17 Juli 2018

Contoh Esai lolos seleksi Parlemen Remaja 2017

Welcome para pejuang Parlemen Remaja.
Esai yang baik itu penting dalam menentukan kelulusan kita sebagai peserta Parlemen Remaja, karena bobot penilaiannya (waktu tahun 2017) sebesar 70% dan 30 % nya dari CV.
Saya pernah mengikuti kegiatan Parlemen Remaja 2017, jadi nggak sotoy kan yah kalau sering ngomongin ini, hehe. but its not important at all, so skip it. Saya juga belum mahir dalam menulis, termasuk menulis esai, belum pernah dibimbing langsung oleh mentor atau membaca buku khusus, so apa yang saya tulis ini ya bisa dibilang tidak mengikuti format dari manapun, I just try to write what in my mind at that time berbekal dari refrensi yang saya dapatkan di internet juga. Bahasanya juga bisa dibilang disini sederhana dan mudah dipahami karena saya berusaha menjelaskan gagasan saya secara utuh dengan menggunakan bahasa sendiri. anyway dalam menulis jangan membiasakan copy dan paste karena kalau sampai tulisan kalian redaksinya ada yang sama dengan orang lain, kalian akan dianggap tidak kreatif sama tim penyeleksi. ini hanya sekedar refrensi buat kalian. semangat ya!!!!



ESAI
PARLEMEN REMAJA 2017
OLEH : ARIANI
SULAWESI TENGGARA
“DPRD, Tolong Tuntaskan Segera Wacana Penggagasan Perda Tentang Penanggulangan Narkoba”

Panitia Penyeleksi Parlemen Remaja 2017
INDONESIA. Sebuah Archipelago state yang memiliki garis pantai lebih dari 99.093 kilometer. Dengan wilayah perairan seluas itu, mampukah Indonesia mempertahankan diri dari rongrongan yang hendak meluluhlantahkan Bangsa ini?  Jika diibaratkan manusia, Indonesia adalah nama untuk manusia tua yang baru saja merayakan hari jadinya yang ke-72. Di usia yang setua itu, seharusnya Indonesia telah menjadi Negara maju dengan segala potensinya. Akan tetapi nampaknya kemajuan dan kemakmuran yang dicita-citakannya itu masih jauh dari harapan dengan  kompleksitas berbagai ancaman yang terus menyerang jiwa Indonesia. Di satu sisi, Indonesia terus melakukan perbaikan dan pembangunan dalam berbagi aspek untuk menuju Negara Indonesia yang maju, namun disisi lain masih banyak PR yang harus diselesaikan oleh Bangsa Ini agar benar-benar menjadi Negara yang maju dan makmur.

Dahulu Soekarno pernah mengatakan “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”. Demikianlah apa yang terjadi di abad ke 21 ini. Hari ini, Indonesia diliputi oleh empat ancaman besar yaitu radikalisme, terorisme, korupsi, dan narkoba. Semua ancaman tersebut merupakan ancaman yang dibuat oleh bangsa Indonesia sendiri, dan diperparah oleh banyaknya bangsa luar yang mencuri-curi kesempatan dengan ikut serta mendukung ancaman ini. Namun, Masih saja Bangsa ini bersikap setengah-setengah dalam menghadapinya. Tentu kita tidak ingin bangsa Ini hancur oleh Negara itu sendiri.

Ancaman yang paling halus sekaligus paling mengancam bagi bangsa Indonesia adalah Narkoba. Bahkan Kepala BNN Republik Indonesia, Bapak Budi Waseso telah menobatkan narkoba sebagai ancaman terbesar bagi bangsa Indonesia(1). anehnya narkoba namun  masih saja tetap eksis bahkan semakin parah. Penindakan yang dilakukan terus-menerus seakan hanyalah sebuah siklus yang tidak pernah dapat memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Hari ini Indonesia benar-benar dalam kondisi DARURAT NARKOBA.

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia selalu meningkat setiap tahunnya, bukan hanya di Kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Kalimantan Timur tetapi hampir di semua wilayah di Indonesia. Bahkan di Pulau Sulawesi yang notabenenya masih merupakan wilayah dengan jumlah penduduk kecil dibandingkan DKI Jakarta mendatangkan berita yang sangat mengejutkan bahwasanya berdasarkan hasil penelitian BNN bersama UI tahun 2015, Sulawesi Tenggara merupakan peringkat Pertama dari 34 provinsi dalam kategori uji coba pakai terbesar pada kalangan pelajar dan mahasiswa(2). Ini artinya, pemakai terbesar narkoba adalah kalangan Pelajar dan mahasiswa yang seharusnya menjadi harapan bangsa kedepannya. Hal ini sangat disayangkan, karena itu bukanlah prestasi yang harus dibanggakan tetapi harus dihilangkan.

Dalam rangka menghilangkan ancaman Narkoba, Sudah seharusnya Indonesia benar-benar serius dalam hal ini. Bukan hanya sebuah wacana yang terus dicanangkan, akan tetapi yang terpenting adalah kerja nyata dan konsistensi. Semua elemen mulai dari Pemerintah, Parlemen, Lembaga, instansi, dan Orang tua harus saling bekerja sama dan membagi tugas untuk menanggulangi narkoba secara tuntas. Pemerintah dapat berperan aktif dengan memberikan alokasi dana pada penyusunan rancangan APBD untuk menanggulangi narkoba, parlemen yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki andil dalam menanggulangi narkoba dengan menyusun peraturan derah yang berkaitan dengan penanggulangan narkoba, Lembaga yaitu BNN, Badan Narkotika Nasional Provinsi maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota harus aktif dalam melakukan sosialisasi pencegahan penyebarluasan narkoba, Kepolisian memiliki andil untuk menyelidiki pengedaran narkoba, Instansi berupa Universitas dan Sekolah-sekolah memiliki peran aktif dengan memberikan pengetahuan mengenai Narkoba serta hukuman yang akan diperoleh apabila melakukan penyalahgunaan narkoba, serta Orang tua dan keluarga sangat berperan aktif untuk memberikan pemantauan terhadap anak dan anggota keluarga agar tidak terjerumus dalam dunia Narkoba.

Hal yang terjadi selama ini adalah adanya persepsi bahwa yang bertugas menanggulangi narkoba adalah Badan Narkotika Nasional yang secara otomatis hanya berpusat di Ibu Kota Negara. Daerah baru kemudian melakukan penanggulangan apabila terdapat perintah dari pusat. Menurut saya, Disinilah seharusnya otonomi daerah diingat, bahwasanya setiap daerah memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan untuk mengurus sendiri daerahnya namun tetap berdasarkan wawasan nusantara, termasuk dalam urusan menanggulangi narkoba. Apabila semua elemen dalam provinsi saling bekerja sama untuk menanggulangi narkoba, maka dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia, Badan Narkotika Nasional tidak akan kewalahan karena adanya sinergi antara pusat dan daerah.

Selama ini banyak sekali Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh parlemen di tingkat pusat mengenai Penanggulangan Narkoba, akan tetapi penerapannya yang diharapkan dapat diterapkan hingga ke daerah masih belum terealisasi. Buktinya selama ini telah berlaku peraturan perundang-undangan bahwa pengedar narkoba dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun bahkan dikenai hukuman mati, namun hal tersebut belum pernah terjadi di Sulawesi Tenggara, padahal Sulawesi Tenggara memiliki pengguna Narkoba sebesar 27.158 jiwa per 2015. Bukan suatu harapan bahwa Sulawesi tenggara harus akan adanya hukuman mati, akan tetapi ini sebagai contoh bahwa peraturan perundang-undangan yang dbuat oleh parlemen di tingkat pusat belum bisa direalisasikan di daerah.

Seharusnya setiap daerah memiliki peraturan perundang-undangan sendiri mengenai penanggulangan narkoba karena setiap daerah memiliki kondisi dan tingkat keparahan pengedaran narkoba yang berbeda-beda. Namun dalam pembuatan perda tersebut tetap mengacu pada peraturan yang dibuat oleh parlemen di tingkat pusat. Dalam penyusunan peraturan daerah inilah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan parlemen di tingkat daerah menggunakan perannya untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah mengenai penanggulangan Narkoba di Daerah.

Sampai hari ini komisi IV DPRD Sultra baru mewacanakan penggagasan pembuatan perda penanggulangan narkoba. Hal tersebut masih merupakan penggagasan dan lebih payahnya masih dicanangkan. Padahal, Untuk menyusun suatu peraturan daerah yang diundang-undangkan memerlukan waktu yang relatif lama. Kita tidak dapat terus menunggu terlalu lama mengingat hari ini Sulawesi tenggara adalah peringkat pertama dari 34 Provinsi sebagai pengguna uji coba tertinggi dalam hal mencoba narkoba. Jika pembuatan peraturan daerah mengenai penanggulangan narkoba tidak segera dituntaskan, tentu akan semakin banyak yang mencoba barang haram dan merugikan tersebut.

Agar parlemen dapat melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai penanggulangan narkoba, harus ada sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, Lembaga, dan perlemen. Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota sambil terus aktif memberikan sosialisasi dan rehabilitasi kepada masyarakat juga menganalisis tingkat keparahan penggunaan dan pengedaran narkoba di wilayah tersebut, aparat kepolisian juga harus aktif melakukan penyidikan mengenai penyalahgunaan narkoba walaupun sangat kecil utamanya di kalangan pelajar dan mahasiswa. Hasil penyidikan serta data-data yang diperoleh mengenai tingkat keparahan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba selanjutnya dilaporkan kepada pemerintah Provinsi. Selanjutnya Pemerintah Provinsi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengadakan pertemuan dan membahas hasil penyelidikan dan data-data yang telah dikumpulkan oleh BNNP dan aparat Keamanan. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat merumuskan rancangan undang-undang atau peraturan daerah mengenai penanggulangan narkoba. Hasil rancangan itu dapat disahkan oleh Kepala Daerah dan DPRD kemudian diapliaksikan dalam wilayah tersebut. Dengan skema seperti itu, Setiap elemen akan fokus untuk mengerjakan kewenangannya sendiri dan tidak ada lagi persepsi bahwa hanya satu pihak yang bertugas menyelesaikan penanggulangan narkoba. Dengan cara tersebut pula, peraturan daerah yang disusun akan lebih sesuai dengan kondisi dan tingkat keparahan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut. Kita akan melihat penerapan peraturan yang benar-benar nyata dan tidak hanya menjadi instrumen belaka.

Peran parlemen dalam menanggulangi ancaman bahaya narkoba tidak dapat dideskripsikan secara tersendiri karena setiap elemen saling berkaitan dengan elemen yang lain. Namun pada inti pokoknya, parlemen tetaplah parlemen. Ia merupakan lembaga yang bertugas merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan kedudukannya. Parlemen memiliki peranan yang paling krusial dalam penanggulangan narkoba, karena Indonesia sebagai Negara hukum tidak dapat berjalan tanpa adanya ketentuan hukum yang mengatur. Tanpa adanya peraturan perundang-undaangan mengenai penanggulangan narkoba, Pemerintah Daerah maupun BNNP tetap saja tidak dapat melakukan eksekusi terhadap penyalahguna narkoba. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara semestinya segera menuntaskan peraturan daerah mengenai penanggulangan narkoba yang telah diwacanakan penggagasannya oleh Komisi IV DPRD agar penanggulangan narkoba di Sulawesi Tenggara dapat diefektifkan.
Demikianlah peran parlemen dalam upaya penanggulangan bahaya narkoba dari perspektif pribadi saya.
Hormat Saya,
Ariani
Referensi
1.      www.beritasatu.com edisi 26 juni 2016
2.      Rakyatsultra.fajar.co.id edisi 17 Juli 2017

Hello Everyone!

Suatu malam di tahun 2021 Ariani sedang gabut dan memikirkan apa yang menyenangkan untuk dilakukan. Kemudian iseng buka browser dan ingat ka...